Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya – Dalam Islam, Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah dasar hukum yang digunakan. Para ulama menggunakan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai dasar menetapkan ijma’. Pengertian ijma’ penting dipahami ketika mempelajari hukum Islam.
Makna Ijma’
Ijma’ (الإجماع) adalah mashdar (bentuk) dari ajma’a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:
- Tekad yang kuat (العَزْمُ المُؤَكَّدَ) seperti: (أَجْمَعَ فُلاَنًا عَلَى سَفَرٍ) (fulan bertekad kuat untuk melakukan perjalanan).
- Kesepakatan (اَلإِتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعُ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) (kaum Muslimin sepakat tentang sesuatu). (Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya)
Sedangkan makna ijma’ menurut istilah adalah:
“Kesepakatan para mujtahid umat Muhammad setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula.”
Menurut definisi di atas, kandungan dasar pokok ijma’ antara lain: (Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya)
- Kesepakatan (اَلإِتِّفَاقُ) artinya kesatuan pendapat, baik ditunjukkan oleh perkataan atau dengan sikap.
- Para mujtahid (الْمُجْتَتِهدُوْنَ). Ijtihad adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang alim untuk mengistimbatkan (menetapkan) hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya. Sehingga yang dituntut dari seorang mujtahid adalah pengarahan kemampuan (secara maksimal) dalam menetapkan ketentuan hukum. (Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya)
- Umat Muhammad yang dimaksud adalah ummat ijabah (umat yang menerima seruan dakwah Nabi.
- Setelah wafatnya Nabi, sehingga kesepakatan kaum Muslimin ketika beliau hidup tidak disebut ijma’.
- Di dalam satu masa tertentu artinya kesepakatan yang terjadi pada masa kapan saja.
- Pada perkara-perkara tertentu yaitu perakar-perkara syari’ah atau perkara-perkara yang bukan syari’ah tetapi memiliki hubungan dengan syari’at. (Al-Ibhaj fi Syarhi Minhaj)
Ijma’ Merupakan Sebuah Dalil
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah hujjah syar’i (dasar hukum syariat)
Alloh berfirman:
“Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. an-Nisa’ [4]: 115)
Sesungguhnya ayat ini menjadi dalil bahwa ijma’ umat ini adalah hujjah yang terpelihara dari kesalahan. Dikarenakan Alloh mengancam orang yang menyelisihi jalan kaum Mukminin dengan kehinaan dan api neraka.
Rosululloh bersabda: “Sesungguhnya Alloh tidak menghimpun umatku di atas kesesatan. Dan tangan Alloh bersama jama’ah. Barangsiapa yang menyeleweng, maka ia menyeleweng ke neraka.” (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Ijma’ Bersandar pada Dalil
Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa ijma’ wajib besandar kepada dalil. Hal itu dishohihkan oleh sebagian ahli ilmu, bahkan al-Amidiy pun menyatakan adanya kesepakatan ulama tentang hal tersebut dan beliau tidak menghiraukan orang yang berbeda dengan pendapatnya tersebut. dan jumhur ulama pun menyatakan bahwa dalil yang dijadikan standar jugu bisa bersifat qoth’i (landasan hukum yang mutlak), baik dari al-Qur’an atau Sunnah Mutawatir serta yang bersifat dzonny (landasan hukum yang tidak mutlak), seperti hadits ahad dan lain-lain. (Baca al-Ihkam: 1/193. Majmu’ al-Fatawa: 19/169)
Faidah Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang faidah ijma’, apakah memberi faidah yang qoth’i atau dzonni:
- Ijma’ adalah hujjah qoth’i. Al-Ashfahani berkata: “Inilah yang masyhur.” (Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya)
- Ijma’ yang disepakati oleh para ulama mu’tabar (diakui kualitas keilmuannya), maka dianggap qoth’i sedangkan ijma’ yang tidak disepakati (seperti ijma’ sukutiy yaitu ijma’ yang penetapannya tidak ditetapkan dengan tegas), maka dinilai dzonniy. Inilah pendapat yang tepat, sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islma Ibnu Taimiyyah. (Baca Irsyadul Fuhul: 78-79 dan Majmu’ al-Fatawa: 7/39)
Hukum Menyalahi Ijma’
Orang yang menyalahi ijma’ terbagi dalam 2 golongan:
1. Orang yang mengingkari kehujjahan (dalil) ijma’. Sebagian ulama menganggap orang ini kafir. Pengarang Kasyful Asror berkata: Barangsiapa yang mengingkari ijma’, maka berarti ia membatalkan seluruh agamanya. Karena poros ushuluddin dan sumber rujukannya adalah ijma’ kaum Muslimin. (Kasyful Asror: 3/266)
Akan tetapi, sebagaimana telah dimaklumi bahwa ushuluddin dan poros utamanya adalah pada al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan dilalah (dalil)nya menurut kebanyakan para ulama, atas dasar ijma’, baik dzonniy maupun qoth’i, karena hal tersebut bukanlah sesuatu yang disepakati. Untuk itu orang yang mengingkari dalil ijma’ tidak dianggap kafir, akan tetapi hanya dianggap pelaku bid’ah atau fasiq. (Baca al-Burhan: 1/724, 725)
2. Orang yang menyalahi suatu hukum yang ditetapkan atas dasar ijma’.
Hal ini memiliki beberapa tingkatan:
- Hukum yang telah diketahui secara pasti dalam agama. Semuanya telah menjadi ijma’ baik bagi orang awam maupun orang khusus (ulama), seperti keesaan Alloh, Rububiyah-Nya, Alloh satu-satunya yang berhak diibadahi, kenabian Muhammad, sebagai penutup para Rosul. Nash-nash yang menunjukkan terjadinya hari kiamat, hari pembalasan, hari berbangkit, perhitungan, jannah dan nar, ushul-ushul syari’at dan ibadat seperti sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Maka, tidak diragukan lagi bahwa orang yang mengingkarinya adalah kufur. (Makna Ijma’ dan Hukum Menyalahinya)
- Hukum yang ditetapkan oleh ijma’ qoth’i. Seperti haramnya mengawinkan seorang gadis dan bibinya sekaligus, haramnya berdusta kepada Rosululloh dan lain-lain. Maka orang yang mengingkarinya juga kufur. Karena, ia mengingkari hukum syar’i yang ditetapkan oleh dalil qoth’i.
- Hukum yang ditetapkan oleh ijma’ dzonni (seperti ijma’ sukutiy), maka orang yang mengingkarinya dianggap fasiq, ahli bid’ah dan tidak kufur. (Asyiyah al-Banni: 2/201-202 dan Majmu’ Fatawa: 7/39)
Partisipasi dalam Kebaikan, Wakaf Qur’an untuk Pesantren dan Masjid di Sini