Hasmipeduli.org

Wakaf Atas Nama Mendiang

Ilustrasi. Wakaf Atas Nama Mendiang - www.hasmipeduli.org

Apa hukum wakaf atas nama mendiang atau orang yang telah meninggal dunia?

Wakaf yaitu ibadah yang menahan harta seseorang kemudian dikelola agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Artinya, setiap wakaf yang kita tunaikan memiliki nilai pahala jariyah atau pahala yang akan terus tercatat sebagai amalan seseorang yang berwakaf sekalipun orang tersebut meninggal dunia.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hal tersebut, seringkali kita mengira bahwa yang masih hiduplah yang bisa melakukan ibadah wakaf sementara yang sudah meninggal tidak bisa melakukannya. Adapun, sedekah jariyah atas nama sosok yang telah tiada di dunia diperbolehkan. Selama ini, masyarakat melakukannya dengan dua sebab. Pertama, karena yang telah meninggal dunia memiliki nadzar atau janji untuk bersedekah sebelum meninggal dunia. Kedua, karena pihak keluarga, saudara, atau bahkan saudara seiman ingin bersedekah atas nama sosok tercinta yang telah tiada.

Pernah terjadi pada masa Rasulullah melalui sebuah hadis shahih Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiyallah’anha berkata bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Nabi Muhammad ,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌إِنَّ ‌أُمِّي ‌افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: (نعم)

Laki-laki itu berkata: “Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba dan tidak sempat berwasiat, tetapi aku menduga seandainya beliau mampu berkata-kata, tentu menyuruhku untuk bersedekah. Apakah beliau akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah bersabda: “Benar!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Follow instagram kami: @hasmipeduli

Selain itu, ada keistimewaan lain bagi seorang wakif yang berwakaf atas nama sosok yang telah tiada atau berwakaf atas nama orang lain. Yakni, amalan baik yang diterima sosok tersebut juga mengalir kepadanya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ

“Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya dan barangsiapa mengerjakan keburukan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS.al-Zalzalah: 7-8)

Hal yang terpenting dari setiap wakaf yang dilakukan adalah akadnya jelas tertunaikan. Kemudian bisa disalurkan sesuai dengan tujuannya semisal membangun masjid, pesantren, rumah sakit, sumur, wakaf Qur’an ataupun wakaf produktif. Lalu, setiap rukunnya juga harus terpenuhi yakni orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), hal pihak yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaih), dan ikrar wakaf (sighah).

Lihat juga Wakaf Atas Nama Mendiang di: https://www.bwi.go.id/8088/2022/06/22/wakaf-atas-nama-sosok-yang-telah-tiada-semua-mendapat-kebaikannya/

Satu Huruf adalah Sepuluh Kebaikan: Wakaf Mushaf Qur’an Hasmi Peduli

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search
Kategori

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..