Hasmipeduli.org

Makna Ittiba’, Tanda dan Buktinya

Ittiba’, Tanda dan Buktinya

A. DEFINISI ITTIBA’

Secara bahasa, ittiba’ berarti pengikutan atau mengikuti jejak dan langkah seseorang. Sedangkan secara istilah yang dimaksud dengan ittiba’ yang menjadi dasar agama Islam, berarti pengikutan kepada Rosululloh ﷺ dalam memahami dan menerapkan Islam. Mengikuti dan meneladani Rosululloh ﷺ, baik dalam aqidah, ucapan, perbuatan maupun dalam apa-apa yang beliau tinggalkan, serta dengan mengamalkan apa yang beliau kerjakan, baik yang berstatus hukum wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun haram, disertai niat dan iradah (keinginan) dalam ittiba’ tersebut.

Baca Artikel Lainnya!

B. RUANG LINGKUP ITTIBA’

Ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dalam i’’tiqadnya: Seseorang berkeyakinan sebagaimana yang diyakini oleh Rosululloh ﷺ, disertai keyakinan bahwa ini adalah aqidah Rosululloh ﷺ.

Ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dalam perkataannya: Merealisasikan kandungan perkataannya, bukan hanya sekedar menghafal atau mengulang-ulang lafazhnya saja. Ketika beliau ﷺ bersabda:

“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholatku.” (HR. Bukhori)

Maka ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dalam perkataan (sabda)nya tersebut di atas adalah dengan melaksanakan shalat sebagaimana yang telah beliau contohkan, yaitu sesuai dengan sunnahnya.

Ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dalam amal perbuatannya: Mengerjakan perbuatan tersebut sebagaimana contoh yang telah beliau kerjakan, disertai keyakinan bahwa amal perbuatan tersebut adalah yang telah dikerjakan oleh Rosululloh ﷺ.

Sedangkan ittiba’ dalam tark: Meninggalkan hal-hal yang ditinggalkan oleh Rosululloh ﷺ sebagaimana yang dicontohkannya, disertai keyakinan bahwa amal tersebut adalah amal perbuatan yang ditinggalkan oleh Rosululloh ﷺ.

C. KEDUDUKAN ITTIBA’

  • Syarat diterimanya ibadah. Rosululloh ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal perbuatan yang tidak berdasarkan tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.(HR. Muslim)
  • Salah satu dari 2 (dua) pilar Islam, yaitu ikhlash hanya bagi Alloh ﷻ semata dan ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ.

D. HUKUM ITTIBA’

Ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dan meneladani beliau terhadap wahyu yang diturunkan Alloh ﷻ kepadanya termasuk sebuah kewajiban yang sudah dimaklumi bersama, sehingga tidak seorangpun diperkenankan untuk tidak mengetahui hal ini, karena ittiba’ kepada Rosululloh ﷺ dikategorikan sebagai hal yang sangat mendasar dalam agama dan tidak dapat ditawar-tawar lagi status hukumnya. [QS. al-Hasyr: 7 / QS. an-Nisa’: 65 / QS. an-Nur: 63]

Rosululloh ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukanlah dari golonganku!(HR. Bukhori)

E. KAEDAH UTAMA DALAM ITTIBA’

  • Dasar, asas dan pilar agama Islam adalah wahyu dan periwayatan (hadits) yang shohih, bukan berdasarkan akal dan istinbath (pengambilan kesimpulan) yang mandiri atau berdiri sendiri tanpa sedikitpun ada peran wahyu di dalamnya.
  • Seorang muslim berkewajiban untuk meneliti dan memastikan validitas (keshohihan) suatu hukum syar’i sebelum mengamalkannya dalam seluruh sisi kehidupannya.
  • Tujuan hakiki dari ittiba’ kepada Rosululloh adalah merealisasikan segala perintah dan larangannya, baik yang berasal dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
  • Ibadah apa saja yang ditinggalkan oleh Rosululloh ﷺ dan tidak pernah beliau lakukan, padahal unsur-unsur yang mendukung –untuk dikerjakannya ibadah tersebut- telah ada pada beliau, maka mengerjakan hal tersebut adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah.
  • Seluruh masalah ushuluddin (pokok-pokok agama) dan furu’ (cabang-cabang)nya dalam masalah dunia dan akherat yang dibutuhkan umat manusia, baik berupa ibadah, mu’amalat, politik, sosial dan lainnya, maka semuanya telah dijelaskan dan dipaparkan dalam syari’at.
  • Ittiba’ tidak dapat terwujud kecuali apabila amal ibadah tersebut sesuai dengan syariat dalam 6 (enam) hal, yaitu:
  1. Sebab: Apabila seseorang mengerjakan suatu ibadah kepada Alloh dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tertolak. Seperti; sholat tahajjud pada malam 27 Rojab, dengan dalih bahwa itu adalah malam mi’roj (dinaikkan)nya Rosululloh. Sholat tahajjud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka menjadi bid’ah, karena didasarkan atas sebab yang tidak disyariatkan.
  2. Jenis: Artinya ibadah harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima dan tertolak. Contoh, menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi ketentuan syariat dalam jenisnya, karena yang disyariatkan adalah unta, sapi, kerbau atau kambing.
  3. Kadar bilangan: Apabila ada orang yang menambah bilangan atau jumlah raka’at sholat, maka sholat tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam bilangannya. Contoh lainnya sholat sunnah fajar empat raka’at, atau membasuh anggota wudhu’ lebih dari 3 kali.
  4. Kaifiyyah (cara): Apabila ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, lalu muka, maka tidak sah wudhunya, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan oleh syariat. Contoh lainnya berdzikir secara berjama’ah. Berdzikir adalah sunnah, tetapi jika dilakukan secara berjama’ah menjadi bid’ah.
  5. Waktu: Apabila ada orang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzul Hijjah, maka kurbannya tidak sah, karena waktu pelaksanaannya tidak syar’i. Contoh lainnya membaca sholawat sebelum mengumandangkan adzan. Membaca sholawat adalah sunnah, tetapi jika dikhususkan waktunya sebelum adzan menjadi bid’ah.
  6. Tempat: Apabila ada orang beri’tikaf selain di masjid, maka tidak sah, karena tempat i’tikaf hanyalah di masjid. Contoh lainnya membaca al-Qur’an di sisi kuburan. Atau berdoa di sisi makam orang sholeh.

F. TANDA DAN BUKTI ITTIBA’

  • Ta’zhim an-Nushush asy-Syar’iyyah, mengagungkan dan hormat kepada nash-nash syar’i. [Lihat: QS. an-Nur: 51-52] [QS. al-Ahzab: 36]
  • Takut (khawatir) tergelincir dan berpaling dari kebenaran.
  • Meneladani Rosululloh ﷺ, secara lahir maupun batin. [Lihat: QS. al-Ahzab: 21]
  • Menjadikan syariat Rosululloh ﷺ sebagai hukum undang-undang dan penentu kewajiban. [Lihat: QS. an-Nisa’ (4): 65]
  • Ridho dengan hukum dan syariat Rosululloh ﷺ.

DI SINI WAKAF Al-QURAN UNTUK PONPES, TPQ DAN MASJID PELOSOK

Search
Kategori Artikel

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..