Hasmipeduli.org

Wakaf Uang Tunai Dalam Persfektif Hukum Islam

Ilustrasi. Wakaf Uang Tunai dalam Persfektif Islam. www.hasmipeduli.org

Wakaf Uang Tunai Dalam Persfektif Hukum Islam

Agama Islam memiliki tiga pilar sebagai landasan umatnya dalam menjalani kehidupan, di antaranya adalah akidah, akhlak dan syariah. Akidah dan akhlak bersifat konstan/tetap dan tidak tergerus oleh berbagai faktor perubahan zaman. Sedangkan syariah bersifat flexible. Kegiatan syariah terbagi ke dalam dua bagian yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan hubungan manusia dengan Allah, sedangkan muamalah merupakan hubungan manusia dengan manusia.

Ruang lingkup muamalah dalam kehidupan mencakup banyak hal, salah satu yang terpenting adalah kegiatan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, terdapat banyak instrument yang dapat dijadikan sebagai media pemberdayaan umat menuju kehidupan yang sejahtera seperti ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf).

Dari keempat instrument tersebut, wakaf memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber dana sosial yang memiliki keterkaitan akan kesejahteraan umat di samping zakat, infaq dan sedekah. Sejak  datangnya  agama Islam di Indonesia pada abad  ke-7  Masehi, perwakafan tanah telah ada dan berlaku dalam masyarakat Indonesia berdasarkan hukum Islam dan hukum adat, meski belum  ada peraturan perundangan tertulis yang mengaturnya. Adapun benda yang diwakafkan pada waktu itu umumnya adalah benda-benda tak bergerak (seperti tanah) dan eksistensi wujudnya akan terus ada hingga akhir zaman. Tidak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan  lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Namun sangat disayangkan  bahwa persepsi sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia mengenai obyek wakaf masih terbatas  pada tanah dan bangunan padahal wakaf uang tunai memiliki potensi yang sangat besar.

Lapangkan urusan mukmin di dunia: Bantu Pangan Yatim dan Dhuafa

Menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp120 triliun per tahun dengan asumsi ada 100 juta warga negara Indonesia mewakafkan uangnya sebesar Rp100 ribu per bulan. Sementara itu, menurut Mantan Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) tahun 2005, Mustafa Edwin Nasution, mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp 20 triliun per tahunnya. Menurutnya, jika 10 juta umat Muslim di Indonesia mewakafkan uangnya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp. 100 ribu per bulan, minimal dana wakaf uang yang akan terkumpul selama setahun bisa mencapai Rp 2,5 triliun. Bahkan, jika sekitar 20 juta umat Islam di Tanah Air mewakafkan hartanya sekitar Rp 1 juta per tahun, potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 20 triliun.

Di antara faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat terhadap wakaf uang adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang itu sendiri. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan bahwa wakaf berupa harta tetap atau tidak habis pakai. Hal ini menjadi kendala sosialisasi hukum wakaf tunai khususnya di perdesaan. Masyarakat masih beranggapan wakaf adalah harta tak bergerak, seperti tanah, masjid, kuburan. Sehingga literasi terkait hukum wakaf uang tunai berdasarkan persfektif Islam sangatlah penting.

Jika ditilik pada sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang dapat digunakan sebagai landasan diperbolehkannya wakaf uang tunai, di antaranya adalah Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: “Kalian tidak akan memperoleh kebaikan, kecuali kalian belanjakan sebagian harta yang kalian senangi”. Ayat di atas merupakan anjuran dari Allah agar kaum muslimin menginfakkan harta yang disenangi. Menginfakkan harta yang disenangi merupakan sebuah pengorbanan besar dari seorang muslim terhadap agama Allah. Dalam konteks ini, perbuatan wakaf termasuk mengorbankan harta yang dicintai. Wakaf tunai dengan menggunakan uang atau surat berharga termasuk dari model wakaf yang sangat dianjurkan dalam ayat ini. Dengan wakaf tunai, seseorang bisa dianggap mengorbankan harta yang dicintainya. Dengan demikian, wakaf tunai hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam.

Ikut partisipasi dalam program: Sedekah Pangan untuk Yatim, Janda dan Dhuafa

Berdasarkan tinjauan hadits Rasulullah ﷺ dan para sahabat pernah mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda. Berikut ini adalah beberapa contoh wakaf yang terjadi di masa Rasuluallah  ﷺ:  “Dari  Anas  berkata:  Ketika Rasulullah  ﷺ datang  ke  Madinah  dan  menyuruh  untuk  membangun masjid,  maka  beliau  bertanya:  Wahai  bani  Najjar,  kalian  mempercayakan kebun  kalian  ini  kepadaku?  Mereka  menjawab:  Demi  Allah,  kami  tidak meminta   harganya   kecuali   kepada   Allah   subhanahu wa ta’ala. Maka Rasulullah ﷺ mengambil alih kebun itu dan menjadikannya sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Shahih Bukhari, 2000: 270). Walaupun pada zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabat wakaf biasanya mengacu pada benda berbentuk tanah dan bangunan. Tetapi, seiring perkembangan zaman seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf juga mengalami perubahan seperti transaksi wakaf tunai yang dijalankan dengan dukungan perbankan.

Sejalan dengan keterangan di atas wakaf tunai ini jika ditinjau dengan maslahat mursalah, maka kita  dapat  menghukuminya jawaz atau boleh karena menimbulkan dan membawa kemaslahatan bagi umat Islam. Kemaslahatan itu masuk ke dalam jenis hajjiyyat karena diperlukan  oleh  manusia. Umat Islam di masa modern ini tidak terlepas dari transaksi modern seperti ATM, kartu kredit dan sebagainya. Karena itulah wakaf tunai diperbolehkan dalam Islam.

Selain dari itu, terdapat fatwa MUI yang dapat memperkuat argumentasi diperbolehkannya wakaf uang tunai. Pada tanggal 11 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai yang dapat disimpulkan sebagai berikut; 1) Wakaf uang (cash waqaf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 2) Wakaf uang hukumnya jaawaz (boleh). 3) Wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. 4) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Wakaf Uang Tunai Dalam Persfektif Hukum Islam;

Disalin dari https://www.bwi.go.id/8451/2022/11/14/wakaf-uang-tunai-dalam-persfektif-hukum-islam/

Baca juga: Rethinking Fikih Wakaf

Search
Kategori Artikel

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..