SHOLAT JUM’AT
- Hari Jum`at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama.
- Sholat Jum`at jumlahnya 2 rakaat dan wajib dikerjakan berjama`ah bagi kaum laki-laki.
- Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat: (a) Mandi, (b) Memotong kuku dan mencukur kumis, (c) Memakai pakaian yang rapih dan suci, (d) Memakai wangi-wangian, (e) Berdoa ketika keluar rumah, (f) Segera menuju masjid, (g) Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa, (h) Melaksanakan sholat sunnah tahiyatul masjid, (i) Memperbanyak bersholawat dan membaca surat al-Kahfi ketika khotib belum naik ke mimbar, namun bila khotib telah naik ke mimbar, maka wajib mendengarkan khutbah jumat.
- Sholat Jum`at diwajibkan atas muslim, laki-laki, merdeka, mukallaf, sehat badan dan muqim (bukan musafir).
- Tata cara sholat Jum`at adalah:
- Imam naik Mimbar memberi salam, kemudian duduk.
- Muadzdzin melaksanakan azan.
- Selesai azan, imam menyampaikan khutbah.
- Di saat berdoa, Imam hanya memberikan isyarat jari telunjuk ke atas, bukan dengan mengangkat kedua tangan.
- Kemudian turun dari mimbar.
- Muazzin melaksanakan iqomah.
- Imam memimpin sholat berjama`ah dengan dua rokaat, bacaan jahr, sebaiknya membaca surat al-A`la dan al-Ghosyiah atau surat al-Jumu`ah dan surat al-Munafiqun.
- Khutbah sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang lugas dan jelas, singkat dan padat serta tidak berpanjang lebar dan bertele-tele.
- Rukun khutbah Jumat:
- Hamdalah.
- Shalawat kepada Nabi ﷺ.
- Wasiat untuk Taqwa.
- Membaca ayat Al-Quran.
- Doa untuk umat Islam di khutbah kedua.
- Syarat dua khutbah pada sholat Jumat:
- Khotib berdiri pada dua khutbah ketika ia mampu dan kedua khutbah dipisah dengan duduk.
- Khotib suci dari hadats kecil maupun hadats besar, suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, badan dan tempat, begitu pula khotib harus menutup aurat.
- Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab.
- Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah, lalu berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua.
- Qoshor ialah meringkas Sholat yang berjumlah empat raka’at menjadi dua raka’at. Sedangkan jamak adalah menggabung dua sholat dalam satu waktu, yaitu sholat dzuhur dengan sholat ashar dan sholat magrib dengan sholat Isya.
- Sholat Jama’ lebih umum dari sholat Qoshor, karena mengqoshor sholat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ sholat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak-balik ke masjid.
- Perjalanan yang dibolehkan untuk mengqoshor sholat adalah sekitar empat puluh delapan mil atau 78 km. Siapa yang berjalan sejauh itu bukan untuk tujuan maksiat, dirukhsahkan baginya Sholat Qoshor.
- Seorang musafir boleh mengqoshor Sholatnya sejak meninggalkan kampung halamannya dan tetap berlaku selama dalam perjalanan sampai kembali ke kotanya.
- Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara: (a) Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat dzuhur dengan asar, dikerjakan pada waktu dzuhur (4 rakaat salat dzuhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya), (b) Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat dzuhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
- Bagi musafir dibolehkan untuk melaksanakan sholat jamak qoshor, artinya sholat jamak dengan meringkas sholat yang berjumlah 4 rokaat menjadi 2 rokaat dan digabung dalam satu waktu. Misalnya menjamak sholat dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur (2 rokaat sholat dzuhur dan 2 rokaat sholat ashar) atau menjamak sholat maghrib dengan sholat `Isya (3 rokaat sholat magrib lalu 2 rokaat sholat Isya).