Hasmipeduli.org

Pembatal-Pembatal Puasa dan Udzur Bolehnya Tidak Berpuasa

A.Udzur Bolehnya Tidak Berpuasa ketika Ramadhan

Boleh tidak berpuasa di bulan ramadhan dengan salah satu di antara sebab berikut ini.

  1. Sakit dan usia renta

Boleh tidak berpuasa bagi orang yang sakit yang dimungkinkan untuk sembuh. Apabila ia telah sembuh maka wajib atasnya untuk mengganti puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan; berdasarkan firman Allah Ta’ala

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

… di hari-hari yang tertentu. Maka apabila salah seorang dari kalian sakit atau dalam perjalanan jauh (safar), maka gantinya di hari-hari yang lain[QS. Al Baqarah 184]. Dan juga firman Allah Ta’ala

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, maka berpuasalah. Dan apabila salah seorang dari kalian sakit atau dalam perjalanan jauh (safar), maka gantinya di hari-hari yang lain [QS. Al Baqarah 185]. Perlu diketahui, sakit yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa adalah sakit yang penderitanya merasa berat apabila ia berpuasa.

Adapun orang sakit yang dimungkinkan sakitnya tidak akan sembuh (sakit menahun) atau orang yang terus menerus lemah dalam berpuasa, seperti orang tua renta, maka dia tidak berpuasa dan tidak pula wajib baginya untuk mengganti. Akan tetapi ia harus membayar fidyah, yakni dengan memberi makan seorang miskin tiap hari ia tinggalkan puasanya itu. Hal ini dikarenakan Allah azza wa jalla telah menjadikan pemberian makan ini setara dengan puasa, dimana alternatif ini sudah ada sejak diwajibkannya puasa dan Allah menetapkannya sebagai pengganti ketika udzur.

Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, “Adapun seorang tua renta apabila tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan selama setahun atau dua tahun, setiap harinya satu orang miskin. Ibnu Abbasradhiyallahu anhu berkata, ‘Adapun orang tua atau wanita tua yang tidak mampu lagi berpuasa, maka mereka memberi makan setiap harinya satu orang miskin’” [Shahih Al Bukhari no. 4505 dalam Kitabush Shiyam]

Jadi, orang yang lemah dalam berpuasa yang dimungkinkan untuk tidak pulih lagi; baik karena sakit yang menahun ataupun usia renta, maka ia memberi makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak ½ sha’, entah itu gandum, kurma, beras, atau yang sejenisnya, sesuai dengan makanan pokok di negaranya masing-masing. Ukuran 1 sha’adalah sekitar 2,25 kg. Jadi, ia memberi makan tiap harinya sebanyak sekitar 1,125 kg.

Adapun, apabila ia tetap berpuasa maka sah puasanya dan mendapat ganjaran.

2. Perjalanan jauh (safar)

Boleh bagi seorang musafir ketika bulan Ramadhan untuk membatalkan puasanya dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain, berdasarkan firman Allah Ta’ala

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka apabila salah seorang dari kalian sakit atau dalam perjalanan jauh (safar), maka gantinya di hari-hari yang lain [QS. Al Baqarah 184].

Dan juga firman Allah Ta’ala

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan, maka berpuasalah. Dan apabila salah seorang dari kalian sakit atau dalam perjalanan jauh (safar), maka gantinya di hari-hari yang lain [QS. Al Baqarah 185].

Juga jawaban Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika ada yang bertanya tentang puasa ketika safar, “Kalau engkau mau maka berpuasalah dan kalau engkau mau maka berbukalah” [HR. Bukhari no. 1943]. Demikian pula, pernah Nabi berangkat ke Mekah dalam keadaan berpuasa. Namun tatkala sampai di Al Kadid, beliau berbuka dan orang-orang pun berbuka.

Boleh juga membatalkan puasa pada perjalanan yang cukup jauh, yang padanya diperbolehkan untuk meng-qoshor sholat. Jarak minimalnya 48 mil, atau sejauh 80km.

Perlu diketahui, safar yang membolehkan membatalkan puasa adalah safar yang mubah (diperbolehkan). Oleh karenanya apabila safar itu dalam rangka bermaksiat atau safar karena sengaja ingin membatalkan puasa, maka pada safar seperti ini, seseorang harus tetap berpuasa dan puasanya tidak boleh dibatalkan.

Sedekah Tidak Akan Mengurangi Harta: SEDEKAH SEKARANG

Adapun apabila seorang musafir tetap berpuasa sah puasanya dan tetap diganjar; berdasarkan hadits Anas r.a., “Adalah kami bersafar bersama Nabi saw, maka yang berpuasa tidak membatalkan puasanya dan yang tidak berpuasa atas yang berpuasa” [HR. Bukhari no. 1947].

Tetap berpuasa dalam safar diperbolehkan dengan syarat puasanya tidak memberatkan perjalanannya. Oleh karenanya apabila puasa tersebut memberatkan, atau bahkan bisa membahayakan, maka lebih afdhol puasanya dibatalkan; dalam rangka mengambil keringanan/rukhsoh.

Nabi saw pernah melihat seseorang yang tetap berpuasa dalam safarnya sampai-sampai dia dipayungi karena panasnya terik ketika itu dan orang-orang pun mengerumuninya. Kemudian Nabi saw bersabda, “Bukan termasuk kebaikan tetap berpuasa ketika safar”.

3. Haid dan Nifas

Wanita yang ditimpa haid atau nifas di bulan Ramadhan wajib membatalkan puasanya. Bahkan haram baginya untuk berpuasa sehingga walaupun ia tetap berpuasa, maka tidak sah puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al Khudri r.a. bahwa Nabi saw bersabda, “Bukankah apabila wanita sedang haid, dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah yang dinamakan kurang dalam hal agama” [HR. Bukhari no. 304]

Dalam hal ini wajib baginya mengganti (qodho’), berdasarkan perkataan Aisyah r.a.h., “Kami ditimpa haid, maka kami pun diperintah untuk meng-qodho puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho shalat” [HR. Muslim no. 335]

4. Hamil dan Menyusui

Wanita yang hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya atau kandungannya dengan sebab puasa, maka boleh untuk tidak berpuasa; berdasarkan riwayat Anas r.a. bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menentukan porsi tertentu dalam hal shalat dan puasa bagi musafir, dan porsi tertentu dalam hal puasa bagi wanita hamil dan menyusui” [HR. Tirmidzi no. 710 dan dinyatakan hasan, Nasai 103/2, dan Ibnu Majah no. 1227. Albani menghasankannya dalam Shahih Nasai no. 2140]

Setelah itu ia wajib mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan. Yang demikian ini dilakukan apabila kekhawatirannya hanya pada dirinya saja. Namun apabila ia juga mengkhawatirkan janinnya atau bayi susuannya, maka selain mengganti puasanya ia juga harus memberi makan setiap hari ia tinggalkan puasanya, satu orang miskin. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas r.a.m., “Dan wanita hamil atau menyusui apabila khawatir akan bayinya juga, maka hendaknya ia meng-qodho dan memberi makan orang miskin” [HR. Abu Dawud no.2317 dan 2318, dinyatakan sahih oleh Albani dalam Al Irwa’ 2018/2]. Ada juga riwayat yang semisal dari Ibnu Umar].

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa hal-hal yang menyebabkan bolehnya tidak berpuasa atau membatalkan puasa antara lain: safar, sakit/lemah, haid atau nifas, dan takut berbahaya seperti halnya hamil dan meyusui.

SEDEKAH MENGHINDARKAN SESEORANG DARI MARA BAHAYA: KLIK DISINI

B. Pembatal-pembatal Puasa

Orang yang berpuasa bisa batal puasanya dengan salah satu dari perbuatan berikut.

1.Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian antara benang putih dan benang hitam, yakni fajar. Kemudian sempurnakanlah berpuasa sampai datang waktu malam [QS. Al Baqarah 187]

Ayat ini menunjukkan bahwa sudah tidak diperbolehkan lagi seseorang makan dan minum ketika telah terbit fajar sampai terbenamnya. Namun apabila ia makan atau minum karena lupa maka puasanya tetap sah, tetapi ketika telah teringat wajib baginya untuk segera menahan diri (melanjutkan puasanya). Hal ini berdasarkan sabda beliau saw, Barang siapa yang lupa dalam keadaan ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Hanya saja Allahlah yang telah memberinya makan dan minum [HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155 dari hari hadits Abu Hurairah]

Selain itu, puasa juga dapat menjadi rusak (batal) dengan menghisap sesuatu. Yang jelas segala sesuatu yang mempunyai saluran ke perut walaupun selain dari mulut, maka itu semua hukumnya sama seperti makan dan minum, seperti suntikan atau yang semisalnya.

2. Jima’ (Berhubungan suami-istri)

Puasa menjadi batal dengan jima’. Maka barang siapa yang ber-jima’dalam keadaan dia berpuasa, maka batal puasanya dan wajib baginya untuk bertaubat dan beristighfar, serta wajib melakukan qodho’,yakni qodho’ kaffarah.

Qodho’ kaffaroh dilakukan dengan membebaskan seorang budak. Apabila tidak memiliki budak, maka bisa dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak sanggup, maka bisa dengan memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a.

Kami sedang duduk-duduk bersama Nabi saw. Kemudian datang seorang lelaki seraya berkata, “Wahai Rasulullah, Celaka aku!”. Maka Nabi pun bertanya, “Ada apa denganmu?”. Dia menjawab, “Aku telah menggauli istriku sementara aku sedang berpuasa “. Nabi bertanya lagi, “Apakah kau punya budak yang bisa dibebaskan?”. Dia menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, “Apa kau sanggup memberi makan 60 orang miskin?”. Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi pun terdiam di tempat, begitu pula kami.

Kemudian didatangkan kepada Nabi sekarung berisi kurma –yang padat. Setelah itu beliau berkata, “Mana yang bertanya tadi?”. Dia menjawab, “Saya..”. Lalu beliau bersabda, “Ambillah kurma ini dan bersedekahlah dengannya”. Lelaki itu pun berkata, “Apakah ada yang lebih fakir dariku yaa Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit yang membatasi kota ini, keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku”. Lalu Rasulullah tertawa hingga nampak kedua gigi taring beliau kemudian bersabda, “Berilah makan untuk keluargamu” [HR. Bukhari no. 1932 dan Muslim no. 1111]

Makna jima’ di sini umum mencakup keluarnya mani karena perbuatan tertentu. Oleh karenanya, apabila seorang yang berpuasa keluar maninya karena mencium, menyentuh, atau onani, maka puasanya batal. Hal ini karena yang demikian itu termasuk nafsu syahwat yang membatalkan puasa. Namun, yang diwajibkan baginya hanyalah mengganti puasanya, tanpa kaffaroh. Kaffaroh hanya jatuh pada pelaku jima’ dengan hubungan suami-istri. Tentang hal ini, ada nash khusus yang menjelaskannya.

Adapun jika dia tidur kemudian mimpi basah; atau mani itu keluar bukan dengan syahwat, seperti karena sakit, maka puasanya tidak batal, karena disitu tidak ada unsur kesengajaan.

3. Muntah dengan sengaja

Maksudnya yakni mengeluarkan apa-apa yang telah dimakan atau diminum di dalam perut melalui mulut secara sengaja. Adapun jika muntahnya tidak bisa ditahan atau keluar tanpa sengaja, maka puasanya tetap jalan. Ini berdasarkan sabda beliau saw, “Barang siapa yang tidak bisa menahan muntahnya, maka dia tidak wajib mengganti puasanya. Dan bagi siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah dia mengganti puasanya” [HR. Abu Dawud no. 2380, Tirmidzi no.720, dan Ibnu Majah no. 1272. Disahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah no 1368]

4.Hijamah

Maksudnya yakni mengeluarkan darah dari kulit selain urat nadi. Kapan seorang yang berpuasa melakukan hijamah/bekam, maka batal puasanya; berdasarkan hadits, “Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam” [HR. Abu Dawud no. 2367, Ibnu Khuzaimah no. 1983. Albani mensahihkan sanadnya dalam Ta’liq ala Ibni Khuzaimah 236/2]

Makna berbekam/hijamah disini yaitu mengeluarkan darah dengan sayatan, atau dalam rangka untuk didonorkan. Adapun darah yang keluar karena luka atau mimisan maka tidak berpengaruh karena itu bukan hijamah dan bukan itu makna yang dimaksud.

5. Keluarnya darah haid dan nifas

Kapanpun seorang wanita mendapati darah haid atau nifasnya keluar, maka puasanya batal dan dia wajib mengganti. Ini berdasarkan sabda Nabi saw tentang para wanita, “Bukankah apabila haid, seorang wanita tidak sholat dan tidak berpuasa[HR. Bukhari no. 304]

6. Niat tidak berpuasa atau membatalkan puasa

Barang siapa yang berniat membatalkan puasanya sebelum waktu berbuka dalam keadaan ia berpuasa, maka puasanya batal meskipun dia belum sempat membatalkannya. Hal ini dikarenakan niat termasuk rukun puasa. Oleh karenanya apabila dia memaksudkan untuk membatalkan puasanya, secara sengaja, maka batal pula puasanya.

7. Murtad

Murtad termasuk pembatal seluruh ibadah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Jika engkau berbuat kesyirikan maka sungguh-sungguh akan gugur seluruh amalanmu [QS. Az Zumar 165]

Tingkatkan Kedermawanan Kita Di Bulan Ramadhan : SEDEKAH SEKARANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..