GERAKAN LEMBAGA KERASULAN (LK)
Mereka berpendapat bahwa Rasul itu diutus sampai kiamat. Rasul itu personnya, oleh sebab itu harus ada lembaganya (sama dengan Menteri dengan Departemennya).
Kalau Rasul meninggal maka harus ada Rasul baru yaitu Imam mereka. Tidak taat pada Imam mereka berarti tidak taat pada Rasul dan itu dosa besar.
Gerakan ini ingin mendirikan NII (Negara Islam Indonesia) versi mereka sendiri dengan tokohnya : Aceng Syaifuddin.
Pokok-Pokok Ajarannya:
- Rasul diutus sampai hari kiamat.
Ajaran ini bertentangan dengan akidah Islam yang menyatakan bahwa Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad Sholallohu ‘alaihi Wassalam.
Allah Ta’ala berfirman, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab : 40)
Rasulullah Sholallohu ‘alaihi Wassalam bersabda, ““Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya” (HR. Muslim)
Rasulullah Sholallohu ‘alaihi Wassalam bersabda,“Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi.” (HR. Muslim)
Rasulullah Sholallohu ‘alaihi Wassalam bersabda, “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku”. (HR. Tirmidzi, dan Ahmad)
- Wajib bai’at setia taat pada Imam.
- Dosa bisa ditebus dengan uang kepada Imam. Besar kecilnya tergantung besar kecil dosa.
Keyakinan ini bertentangan dengan ajaran Islam. Dosa dihapus dengan cara bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan taubat yang sebenarnya.
Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ تَوۡبَةٗ نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمۡ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمۡ سَيِّأَتِكُمۡ وَيُدۡخِلَكُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ ….. ٨
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, ….” (HR. at-Tahrim: 8)
Dosa juga dapat dihapus melalui amal-amal ketaatan kepada Allah. Ini dosa kecil.
Allah Ta’ala berfirman:
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ ٥٣
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. az-Zumar: 53)
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّيِّأَتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ ١١٤
“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)
- Di luar kelompok mereka adalah kafir.
Keyakinan ini bertentangan dengan Islam. Konsekwensi yang harus diterima bagi orang-orang yang mudah menuduh Kafir atau Musyrik adalah meraka yang berhak menerima predikat Kafir dan Musyrik. Rasulullah Saw bersabda: “Idzaa qaala ar-rajulu ‘Yaa Kaafiru’ fa qad baa’a bihi ahaduhumaa”, artinya: “Barangsiapa berkata kepada saudaranya ‘Wahai Kafir’, maka sungguh perkataan itu kembali kepada salahsatunya” (HR Bukhari)
Hadis ini diperkuat dengan hadis lain: “Laa yarmii rajulun rajulan bil fusuqi wa laa yarmiihi bil kufri illa irtaddat ‘alaihi in lam yakun shaahibuhu kadzalika”. Artinya: “Tidaklah seseorang menuduh kepada orang lain dengan kefasikan (dosa besar) atau dengan kekufuran, kecuali tuduhan itu kembali kepada penuduh, jika yang dituduh tidak sesuai dengan tuduhannya” (HR Bukhari)
- Perkawinan harus dihadapan imam mereka dan diadakan oleh imam mereka. Sedangkan orang tua tidak perlu tahu.
Bentuk pernikahan seperti ini tidak sah. Pernikahan dianggap sah apabila ada wali.
Rasulullah bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah)
Rasulullah bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi.” (HR Ahmad).
- Membagi periode Makkah dan Madinah. Sekarang dianggap masih periode Makkah, jadi belum wajib Sholat, puasa, haji serta belum diharamkan khamar dan minuman memabukkan lainnya.
- Mengaji harus kepada Imam.