Hasmipeduli.org

SHOLAT BERJAMAAH

Sholat Berjamaah - www.hasmipeduli.org

SHOLAT BERJAMAAH

  1. Sholat berjamaah itu hukumnya wajib kecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).
  2. Sholat berjamaah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum, sekalipun makmum itu anak kecil atau perempuan. Semakin banyak jumlah jama`ah dalam sholat semakin disukai Alloh ﷻ. 
  3. Seorang imam dipilih (berurutan) berdasarkan: a) banyaknya hafalan Al-Qur’an dan yang suaranya lebih baik; b) paling mengetahui sunnah-sunnah Rosululloh ﷺ; c) yang lebih tua usianya; d) warga setempat lebih berhak menjadi imam dibandingkan seorang musafir, begitu pula seorang tuan rumah lebih utama menjadi imam dibandingkan dari tamunya.  
  4. Janganlah dijadikan imam seorang yang diketahui batal sholatnya, dan yang diketahui sebagai ahli berbuat dosa dan bukan pula orang yang dibenci oleh kebanyakan makmum dengan alasan keagamaan.

Baca Artikel Lainnya!

  1. Jika imam dan makmum sama-sama laki-laki, dan makmum pun hanya seorang, maka dia berdiri di sebelah kanannya sejajar dengan posisi imam. Jika imam laki-laki diikuti satu atau lebih jamaah perempuan, maka posisi makmum berada di belakang imam.
  2. Jika makmum dua orang atau lebih dan semuanya laki-laki, makmum berdiri membentuk shaf di belakang imam. Shaf dibentuk dimulai tepat dari belakang imam, terus dipenuhi ke sebelah kanan, baru diteruskan dengan memenuhi sebelah kiri imam dan kirinya lagi sampai penuh.
  3. Jika makmumnya laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki di depan, lalu makmum perempuan di belakang makmum laki-laki. Ini berlaku untuk jumlah berapapun makmumnya. Cara menyusun shafnya dimulai dari tengah (tepat di belakang imam), lalu untuk lebih afdal dengan memenuhi dulu sisi kanan dari belakang imam diteruskan dari belakang imam ke kiri.
  4. Perempuan tidak boleh menjadi imam bagi kaum laki-laki. Jika Imam perempuan diikuti oleh makmum perempuan, maka mengikuti tata-cara sebagai berikut:
    • Untuk makmum seorang, berdiri di sebelah kanan imam.
    • Untuk makmum perempuan lebih dari seorang dan bahkan dengan shaf yang lebih dari satu, posisi imam berada di tengah-tengah shaf pertama, lalu shaf berikutnya berjajar di belakangnya.

  1. Antara imam dan makmum berada pada satu tempat, di mana makmum dapat mengetahui pergantian gerak-gerik imam yang terkait dengan sholat, baik dengan suara, atau melihat pergerakan makmum yang lain. Masjid bertingkat terhitung satu tempat selama ada tangga atau lubang yang menghubungkan imam dan makmum.
  2. Makmum wajib mengikuti Imam dalam gerakan-gerakan sholat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Mengikuti Imam secara sempurna adalah dengan mengikuti atau mengiringi gerakan imam, segera setelah imam selesai melakukan gerakannya. Misalnya ketika akan ruku’, maka hendaknya menunggu hingga imam sudah dalam keadaan ruku’ dengan sempurna, setelah itu makmum bersegera melakukan ruku’. Begitu pula gerakan-gerakan sholat lainnya, seperti sujud, duduk di antara dua sujud dan gerakan sholat lainnya.
  3. Makmum diharamkan mendahului gerakan imam, dan mendahului imam dapat membatalkan sholat makmum bila disengaja. Adapun bila tidak disengaja, maka sholatnya tetap sah, namun ia harus kembali ke posisi sebelumnya untuk mengikuti imamnya.
  4. Adapun membarengi imam hukumnya makruh kecuali dalam takbirotul ihrom dapat membatalkan sholat makmum. 
  5. Makmum yang terlambat mengikuti imam lebih dari dua gerakan rukun sholat, maka batal sholatnya. Sedangkan jika terlambat mengikuti imam kurang dari dua gerakan rukun sholat, hukumnya makruh walaupun tidak batal sholatnya.
  6. Imam wajib memerintahkan makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf, sehingga tidak ada kerenggangan, tetapi jangan terlalu sempit sehingga membuat gerakan sholat menjadi sulit. Ukuran rapat tersebut bukan berdasarkan kerapatan kaki-kaki antar makmum namun mengacu pada kerapatan tubuh (bahu) antar makmum. Adapun lebar kaki mengikuti lebar tubuh para makmum.
  7. Hal-hal yang membolehkan seseorang tidak melakukan sholat berjamaah:
    • Karena hujan yang menyusahkan untuk pergi ke masjid atau tempat sholat berjamaah. 
    • Karena badai atau angin kencang.
    • Kondisi sakit yang membuat susah berjalan ke tempat sholat berjamaah.  
    • Karena lapar dan haus, sementara hidangan sudah tersedia.
    • Sangat ingin buang air besar atau kecil.
    • Karena baru memakan makanan yang sangat berbau, yang baunya sangat sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan sebagainya. (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Makmum Masbuq adalah makmum yang sudah ketinggalan dari sholat imamnya, tidak sempat membaca surat Al-Fatihah beserta imam pada rakaat pertama.
  2. Jika makmum masbuq bertakbir ketika imam belum melakukan ruku`, hendaknya ia membaca surat Al-Fatihah bila imam sudah ruku` maka hendaknya ia langsung ruku` mengikuti imam.
  3. Jika seorang makmum masbuq mendapati imam sudah melakukan ruku`, hendaknya ia ikut ruku` walaupun tidak sempat membaca surat Al-Fatihah.
  4. Jika menjadi masbuq mengikuti imam sudah ruku`, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti dikarenakan rakaat yang ia lakukan itu tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan satu rakaat.  
  5. Jika makmum masbuq mendapati imam sudah melakukan tasyahud akhir, maka ia harus langsung melakukan tasyahud akhir tersebut. Namun tasyahud tersebut tidak termasuk satu bilangan rakaat.

Sedekah Beras untuk Santri, Yatim dan Dhuafa

Search
Kategori Artikel

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..