Ya, jika tahun ini Anda meniatkan berqurban, Anda dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ dari Ummu Salamah dalam dua redaksi, Pertama;
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Muslim)
Dalam hadits ini terdapat perintah untuk membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kuku. Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini.
Yuk berqurban, niatkan dengan yang terbaik untuk Anda dan keluarga! Qurban Sekarang!
Sedangkan redaksi Kedua; juga berdasarkan hadits dari Ummu Salamah,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا، حَتَّى يُضَحِّيَ
Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih (qurbannya). (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut dan kuku. Asal larangan ini menunjukkan terlarangnya hal tersebut, yakni memotong rambut dan kuku bagi yang meniatkan berqurban.
Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. (Shahih Fiqih Sunnah)
Lalu apakah larangan memotong rambut dan kuku ini berlaku juga bagi keluarga pequrban?
Follow instagram Kami @hasmipeduliorg
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya dengan 2 alasan:
Zahir hadits menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang hendak berqurban. Dan Nabi ﷺ sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya, namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya, Syarhul Mumti’.
Adapun hikmah yang terkandung dari larangan ini adalah agar rambut dan kuku tetap ada, hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh pequrban terbebas dari api neraka. Hal ini sebagaimana pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyah. Wallohu’alam