FIRQOH SESAT UTAMA: AHMADIYAH
Agama Qadian didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap sebagai Nabi yang disejajarkan dengan Nabi Isa, Nabi Musa, Nabi Daud alaihimussalam.
Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad ﷺ. Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.
Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.
Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah:
- Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan.
- Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur’an, ayat yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India tersebut. Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi yang ke-26 dan mengaku menerima wahyu dari Allah ﷻ telah memalsukan sejumlah ayat Alquran. Sedikitnya terdapat 339 ayat Alquran yang dipalsukan olehnya. Mirza Ghulam Ahmad memalsukan ayat-ayat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sajak-sajak buatannya, yang dikatakannya sebagai wahyu yang diturunkan dari Allah kepadanya, para pengikutnya juga tertipu dan meyakininya tanpa mengecek kebenarannya. Pemalsuan yang dilakukannya terhadap beberapa ayat Alquran tidak lain agar orang-orang mempercayainya. Dengan susunan yang sama seperti ayat-ayat Alquran (padahal isinya telah dibelokkan), orang yang masih bodoh dalam agama pasti mempercayainya. Ini adalah taktik pengelabuhan.
- Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur’an. Jemaat Ahmadiyah al-Qadiyan meyakini bahwa kitab suci yang Allah turunkan ke dunia kepada para nabi dan rasul-Nya ada lima.
- Kitab Taurat, diturunkan kepada Nabi Musa.
- Kitab Zabur, diturunkan kepada Nabi Dawud.
- Kitab Injil, diturunkan kepada Nabi Isa.
- Kitab Al-Qur’an, diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
- Kitab At-Tazkirah, diturunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad.
- Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat. Ahmadiyah sangat tidak setuju dengan firman Allah ﷻ yang tercantum di dalam Alquran yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah penutup para nabi dan rasul. Ahmadiyah al-Qadiyan mengartikan lafaz khatam pada surah Al-Ahzab ayat 40 sebagai “cincin”, dan bukan “penutup. Maka, arti ayat tersebut menjadi “Namun Muhammad adalah cincin para nabi.”
- Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah. Jemaat Ahmadiyah al-Qadiyan berkeyakinan bahwa tanah suci dan tempat menunaikan ibadah haji, selain di Mekah (Ka’bah), juga di Rabwah dan Qadian India. Mereka meyakini bahwa Qadian di India adalah tempat suci selain Makkah al-mukarramah dan Madinah al-munawarrah, karena menurutnya Allah ﷻ telah memilih tempat tersebut untuk menurunkan wahyu-wahyu-nya yang diturunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam wahyu versi Mirza Ghulam Ahmad, “Sesungguhnya telah kami turunkan kitab suci (Tadzkirah) di Qadian dan dengan kebenaran kami telah menurunkannya dan dengan kebenaran kami telah turunkan.”
Mirza Ghulam Ahmad mengatakan, “Ibadah haji ke Mekah tanpa haji ke Qadian adalah haji yang kering lagi hampa, karena haji ke Mekah sekarang tidak menjalankan misinya dan tidak menjalankan kewajibannya.” (Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Depag RI, 1985, hlm. 19–20).
- Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama’ahnya dengan harga sangat mahal.
- Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
- Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan Ahmadiyah.
- Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa’, Zuhur, Tabuk, Ikha’, Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).
- Jumlah nabi dan rasul yang wajib diimani dan diyakini oleh aliran ini adalah 26 nabi. Menurut ajaran Islam jumlah nabi dan rasul yang wajib diimani adalah sebanyak 25, Ahmadiyah al-Qadiyan ini meyakini ada satu lagi rasul yang wajib diimani, yaitu Mirza Ghulam Ahmad.
FATWA MUI
Sidang komisi Fatwa MUI VII Tahun 2005 menetapkan bahwa:
Pertama, MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta.
Dua, MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.
Tiga, MUI mengharamkan doa bersama antar agama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing, dan mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam. Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama dianggap sebagai sesuatu yang bid’ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.
Empat, MUI mengharamkan kawin beda agama.
Lima, mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah.
Keenam, MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan bagi orang banyak
Tujuh, mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.
Delapan, fatwa yang memperbolehkan pencabutan hak pribadi untuk kepentingan umum. Fatwa MUI ini sama dengan kebijakan pemerintah, asal diberikan ganti rugi yang layak dan tidak untuk kepentingan komersial.
Sembilan, MUI mengharamkan imam salat perempuan.
Sepuluh, Fatwa yang mengharamkan aliran Ahmadiyah. Dan terakhir, fatwa yang memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana berat.
FIRQOH SESAT UTAMA: AHMADIYAH