Allah perintahkan agar para wanita lebih banyak tinggal di dalam rumah. Karena rumah adalah hijab yang paling syar’i baginnya. Allah berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah tinggal di rumah kalian, dan jangan melakukan tabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang dulu”. (QS. al-Ahzab: 33)
Allah gandengkan perintah untuk banyak tinggal di rumah dengan larangan melakukan tabarruj. Karena umumnya, wanita akan lebih rentan melakukan tabarruj jika dia sudah sering keluar rumah. Karena itu, para wanita diperintah untuk banyak tinggal di dalam rumah. Dan ketika hendak keluar rumah, mereka harus meminta izin kepada suaminya.
Baca Juga : Cara Mendidik Anak Perempuan dalam Islam
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah…”. [HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019]
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini, An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).
Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” [HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169]
Kecuali dalam kondisi terpaksa, yang mengharuskan wanita keluar rumah, tanpa harus meminta izin suami karena kesulitan jika harus meminta izin kepadanya. Sedekah Sekarang