Hasmipeduli.org

IFTIROQ DAN IKHTILAF

Gambar. Iftiraq dan Ikhtilaf - www.hasmipeduli.org

IFTIROQ DAN IKHTILAF

  1. PERBEDAAN IFTIROQ DENGAN IKHTILAF
    1. Iftiraq (perpecahan) merupakan bentuk paling ekstrim dari ikhtilaf (perselisihan). Iftiraq muncul karena adanya ikhtilaf. Banyak sekali kasus yang membawa ikhtilaf ke muara perpecahan! Meski kadang kala ikhtilaf tidak mesti berujung kepada perpecahan. Jadi, perpecahan adalah sesuatu yang lebih dari sekedar ikhtilaf. Dan sudah barang tentu, tidak semua ikhtilaf disebut perpecahan.
    2. Pada umumnya, ikhtilaf  tidak sampai pada tingkat iftiraq, sebagaimana ikhtilaf yang sering terjadi pada setiap ummat. Ikhtilaf yang terjadi pada zaman sahabat, tabi’in, para Aimmah dan Ulama’ juga tidak berakibat kepada iftiraq dan permusuhan dalam dien.
    3. Setiap Iftiraq adalah ikhtilaf, namun tidak setiap ikhtilaf itu iftiraq. Banyak sekali persoalan yang diperdebatkan kaum muslimin termasuk kategori ikhtilaf, yakni masing-masing pihak yang berbeda pendapat tidak boleh memvonis kafir atau mengeluarkan salah satu pihak dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
    4. Ikhtilaf diperbolehkan oleh syar’i namun iftiraq tidak.
    5. Iftiraq terjadi pada prinsip-prinsip Aqidah, perkara-perkara yang qath’i (jelas),  ijma’ (kesepakatan ulama’) dan dalam hal-hal yang dapat menyebabkan penyimpangan dari Jama’atul Muslimin dan keluar dari para Imamnya. Sementara ikhtilaf tidak.
    6. Setiap iftiraq adalah tercela, sedang ikhtilaf tidak semuanya tercela.
    7. Ikhtilaf bersumber dari sebuah ijtihad yang disertai niat yang lurus. Sementara Iftiraq selalu berangkat dari hawa nafsu.
    8. Dalam ikhtilaf, jika seseorang berijtihad kemudian salah akan diampuni, namun dalam iftiraq tidak demikian.
    9. Dalam ikhtilaf, jika seseorang berijtihad kemudian benar, maka ia akan mendapat pahala. Namun dalam iftiraq tidak.
    10. Ikhtilaf adalah rahmat, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya masih ada harapan untuk selamat. Sementara iftiraq adalah adzab, dan mereka yang terlibat dalam iftiraq pasti sesat dan diancam masuk neraka.

Baca Artikel Lainnya!

  1. MELURUSKAN KESALAHPAHAMAN TERKAIT IFTIROQ DENGAN IKHTILAF

Ada beberapa kekeliruan sebagian orang sekarang ini yang mesti diluruskan, berkaitan dengan beda antara perpecahan dengan ikhtilaf. Khususnya bagi para penegak amar ma’ruf nahi mungkar dan para juru dakwah.

Beberapa kekeliruan itu di antaranya:

  1. Mengingkari terjadinya perpecahan dalam umat ini, yang berakibat kepada penolakan hadits iftiraq yang shahih dari Rasulullah ﷺ. Ini merupakan kesalahan fatal!
    Ketahuilah bahwa Umat memang telah dilanda perpecahan, realita itulah yang benar-benar telah terjadi. Perpecahan termasuk bala’, sementara kebenaran tidak akan tampak kecuali dengan lawannya (kesesatan). Oleh sebab itu, meyakini terjadinya perpecahan bukan berarti berburuk sangka terhadap umat! Berita yang dibawa Rasulullah ﷺ harus dibenarkan. Dan fenomena perpecahan itu sendiri bukan berarti seorang muslim harus menerimanya tanpa usaha menghindar. Bahkan perpecahan yang pasti terjadi itu justru mendorong seseorang untuk mencari dan memegang teguh kebenaran. Memicunya mengenal keburukan untuk dihindari dan dijauhi.

  1. Menjadikan ikhtilaf sebagai alasan memvonis sesat yang berseberangan dengannya atau menghukumi mereka keluar dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau bahkan keluar dari agama, tanpa merujuk kepada kaidah-kaidah syari’at dan metode alim ulama dalam masalah ini.
    Perlu diketahui bahwa dalam memvonis kafir ada batasan dan kaidah yang perlu diperhatikan. Meskipun terhadap ahli bid’ah dan ahli ahwa’ (hawa nafsu). Sebab vonis kafir, bara’ah (berlepas diri), bughdu (kebencian), hajr (pemboikotan) dan tahdzir (peringatan) tidak boleh dilakukan tanpa meneliti dan menegakkan hujjah terlebih dahulu. Maksudnya, tidak boleh terburu-buru memvonis seseorang keluar dari jama’ah karena bid’ah yang ada padanya atau karena menyalahi syari’at dan menyelisihi sunnah. Sebab barangkali ia tidak tahu hukumnya, seorang yang jahil tentunya mendapat uzur (dimaklumi) hingga ia mengetahui ilmunya.
    Banyak orang yang mencukur jenggotnya, meninggalkan shalat berjama’ah, melakukan amal-amal yang menyalahi syari’at bahkan mengucapkan kalimat kufur karena lingkungan memaksanya. Sekiranya tidak melakukannya mereka bisa dibunuh, disiksa, atau dirobek kehormatannya!
  1. Tidak mengetahui perkara mana saja yang dibolehkan, mana yang tidak boleh dan masa yang berbeda pendapat. Yaitu tidak dapat membedakan perkara-perkara khilafiyah dan perkara-perkara yang tidak boleh diperselisihkan. Hal ini banyak menimpa orang awam, bahkan juga para du’at. Sebagai contoh:
    1. Sebagian orang menggolongkan beberapa masalah khilafiyah ke dalam masalah ushul (pokok).
    2. Tidak membedakan antara perkara mukaffirah (yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam) dan ghairu mukaffirah (yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam).
    3. Tidak memperhatikan tingkatan-tingkatan bid’ah, di antara bid’ah ada yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada yang tidak.
    Banyak sekali kesalahan yang dilakukan seseorang, sebuah kelompok atau jama’ah di vonis kafir secara terburu-buru oleh sebagian oknum. Sebenarnya tidak demikian caranya. Sebab setiap orang yang mengetahui perkara-perkara yang dapat menyebabkan kekafiran, seperti meyakini bahwa Al-Qur’an makhluk, lalu ia menerapkan hukum kafir itu atas setiap orang yang meyakini demikian tanpa membedakan antara menghukumi ucapan dan menghukumi orang yang mengucapkannya, maka ia telah menyelisihi kaidah Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
    4. Tidak memperhatikan maslahat dan mafsadat serta tidak mengetahui kaidah-kaidah yang berkaitan dengan maslahat dan mafsadat. Hal ini juga merupakan salah satu pemicu utamanya.

Sedekah Beras untuk Santri, Yatim dan Dhuafa

Search
Kategori Artikel

Lengkapi amal baik anda hari ini dengan sedekah jariyah bersama HASMI

Hubungi Kami
Hubungi Kami
Terimakasih Telah Menghubungi Kami..!!
Ada yang bisa kami bantu?..